Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TimurPeristiwa

Polsek Sekampung Tangkap Pria Penggelap Mobil Pick Up Grandmax

62
×

Polsek Sekampung Tangkap Pria Penggelap Mobil Pick Up Grandmax

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria berinisial K (36), warga Desa Selorejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, ditangkap aparat Polsek Sekampung atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil sewaan milik warga.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Sekampung AKP Eko Budiarto membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Minggu, (6/7/2025), setelah sempat buron selama lebih dari sebulan.

Example 300x600

Korban dalam kasus ini adalah YY (40), warga Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, yang menyewakan mobil pick up Daihatsu Grandmax kepada pelaku sejak 3 Mei 2025 lalu.

“Pelaku awalnya menyewa mobil dengan biaya Rp125.000 per hari. Namun, hanya membayar untuk lima hari pertama. Selebihnya tidak ada pembayaran dan kendaraan pun tidak dikembalikan,” terang AKP Eko, Senin (7/7/2025).

YY sempat beberapa kali menagih langsung ke rumah pelaku. Namun, mobil selalu masih digunakan dan tidak kunjung dikembalikan.

Setelah 40 hari tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada 1 Juli 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB mobil pick up milik korban sebagai pendukung dalam proses hukum,” jelas AKP Eko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600