Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPringsewu

Polsek Sukoharjo Tangkap Dua Penadah Truk Curian, Sita Barang Bukti dan Amunisi

427
×

Polsek Sukoharjo Tangkap Dua Penadah Truk Curian, Sita Barang Bukti dan Amunisi

Sebarkan artikel ini
Polsek Sukoharjo mengamankan dua orang yang diduga menjadi penadah kendaraan curian.
Example 468x60

LBTV Media – Dua pria asal Lampung diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil pencurian berhasil diamankan Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu.

Keduanya adalah AG (50), warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan MS (33), warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Example 300x600

Keduanya ditangkap secara terpisah dan diduga berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian satu unit truk Mitsubishi engkel.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan seorang warga bernama Agus Triyantoro, asal Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

“Korban melaporkan kehilangan truk Mitsubishi engkel warna kuning bernomor polisi T 8649 TA yang diparkir di garasi rumahnya pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Juniko, Minggu (29/6/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan pelacakan dan menemukan truk tersebut di sebuah bengkel di wilayah Menggala, Tulangbawang. Kendati pemilik bengkel berhasil melarikan diri, kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AR, yang diduga menjual kendaraan curian tersebut kepada pemilik bengkel. AR kemudian ditangkap di kediamannya, dan dari keterangannya, truk tersebut diperolehnya dari MS.

Polisi kemudian memburu dan berhasil menangkap MS pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. MS mengaku memperoleh kendaraan dari seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran dan diduga sebagai pelaku utama pencurian.

Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi juga berhasil menangkap AG di rumahnya pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, MS diketahui mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta, sementara AG mengantongi Rp1,2 juta dari transaksi kendaraan curian tersebut.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk milik korban, beberapa telepon genggam, dua butir amunisi aktif, serta alat lain yang diduga berkaitan dengan kejahatan,” ujar AKP Juniko.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan polisi membuka kemungkinan penerapan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, apabila alat bukti semakin kuat.

“Para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara. Penyelidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan penjualan kendaraan curian yang lebih luas,” pungkas Kapolsek. (*)

Example 300250
Example 120x600