LBTV Media – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel milik satpam PT BAJ 1 Divisi Tobong Kapur di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinsial DNI (21) dan ED (40) asal Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Muslim (49) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan.
Yusvin mengatakan, kedua pelaku menggasak sepeda motor merk Honda Beat Pop warna putih dengan nomor polisi BE 5315 II dan HP milik sekuriti di pos satpam perusahaan tersebut pada Kamis (2/12/2024)
“Para pelaku ditangkap usai mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna putih dengan Nopol BE 5315 II milik korban saat ia bekerja di PT BAJ,” kata Kapolsek saat di konfirmasi Minggu (12/1/2025)
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang bekerja sebagai Satpam di PT BAJ, tepatnya di Pos Satpam Divisi Tobong Kapur, Kp. Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah, pada Kamis (2/12/2024).
Sekira pukul 04.00 WIB, ia memarkirkan sepeda motor miliknya di samping Pos Satpam dalam keadaan terkunci stang.
Setelah itu, korban masuk ke dalam pos untuk beristirahat dengan kunci sepeda motor dan 1 unit HP miliknya diletakkan di atas kepalanya.
Namun, saat korban terbangun pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati kunci sepeda motor dan HP miliknya sudah tidak ada.
“Dan lebih mengejutkan lagi, sepeda motor miliknya juga hilang dari tempat semula,” kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan para pelaku.
Sekitar pukul 12.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(*)