LBTV Media – Jajaran Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial D (25), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.
Pelaku ditangkap pada Senin (17/6/2025), usai menggelapkan sepeda motor milik korban berinisial SP (21), yang juga berasal dari Kampung Gunung Agung.
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi menjelaskan, bahwa aksi penipuan itu terjadi pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di belakang Masjid Muhajirin Kampung Bandar Agung, Lampung Tengah.
“Modus pelaku yakni meminjam motor korban dengan alasan sedang buru-buru mau pulang karena ada urusan mendesak,” kata Kapolsek, Kamis (19/6/2025).
Namun setelah membawa kabur sepeda motor Honda Blade bernopol BE 2706 GMS milik korban, pelaku tidak pernah mengembalikannya. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan pelaku di sebuah tempat pencucian mobil.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Daniel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)