LBTV Media – Polres Lampung Tengah menggelar pra rekonstruksi kasus penusukan berujung kematian yang dilakukan tersangka AGS (41), Minggu (18/5/2025).
Aksi tersangka itu menyebabkan korban SA meninggal dunia dalam insiden di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (17/5/2025).
Prarekonstruksi dilakukan terhadap tersangka AGS untuk memetakan secara jelas dan rinci peristiwa yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, ada 22 adegan yang diperagakan selama pra rekonstruksi berlangsung.
Menurutnya, pada adegan ke-14 dan ke-15 ada momen krusial dimana tersangka melakukan penusukan terhadap korban.
“Adegan krusial ada di urutan 14 dan 15 dimana tersangka menusuk korban menggunakan pisau atau sajam ke arah leher kiri korban sebanyak satu kali dan penusukan ke arah dada sebelah kiri sebanyak satu kali, menyebabkan korban mengalami luka yang fatal,” kata Pande.
Pande mengatakan, tindak lanjut atas kasus tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada Senin (19/5/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya yang beredar di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat. Kami pastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi guna menguatkan pembuktian dan merekonstruksi peristiwa dengan akurat.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
“Rencana hari ini (19/5/2025), berkas perkara akan kami kirim ke kejaksaan untuk diteliti. Mohon doanya agar proses ini berjalan lancar,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka AGS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)