Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota MetroPeristiwa

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Kadis PUTR Metro Gugur

134
×

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Kadis PUTR Metro Gugur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Robby K Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

Sebelumnya, Robby ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo pada 29 Agustus 2025.

Example 300x600

Tim Humas PN Metro, Syafrudin, membenarkan putusan tersebut. Dengan dikabulkannya praperadilan ini, status Robby kembali seperti semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Secara teori, penyidik baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK masih memiliki ruang untuk melakukan penyidikan ulang berdasarkan kekurangan yang ada dalam praperadilan sebelumnya,” ujar Syafrudin.

Berdasarkan laman resmi sipp.pn-metro.go.id, hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Robby.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Robby melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan juga menegaskan bahwa segala keputusan lanjutan terkait status tersangka Robby dinyatakan tidak sah.

Hakim memerintahkan Kejari Metro sebagai termohon untuk segera membebaskan Robby dari tahanan.

Adapun biaya perkara dibebankan kepada termohon dengan jumlah nihil. Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid dalam sidang terbuka pada Senin (29/9).

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama, Dadang Haris selaku Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Metro, juga mengajukan praperadilan. Sidang perkaranya dijadwalkan pada 6 Oktober mendatang.

Sebelumnya, Kejari Metro menahan empat orang tersangka pada Jumat malam, 29 Agustus 2025. Selain Robby K Saputra dan Dadang Haris, dua rekanan berinisial UR dan TJS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar. (*)

Example 300250
Example 120x600