Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kasus Ekspor CPO Rp 13 Triliun di Kejagung

179
×

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kasus Ekspor CPO Rp 13 Triliun di Kejagung

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara pengembalian barang bukti uang sitaan Rp13 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara
Example 468x60

LBTV Media — Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Dalam acara tersebut, Prabowo sempat menarik perhatian saat tersenyum karena keliru menyebut nominal uang pengganti.

Example 300x600

“Hari ini kita bisa hadir di Kejaksaan Agung untuk menghadiri suatu acara, walaupun simbolis tapi penting, yaitu penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar 13 miliar, eh triliun, sori, sori, nggak kita bayangkan uang seperti itu,” ujar Prabowo sambil tersenyum.

Prabowo menambahkan, jumlah uang pengganti sekitar Rp 13,255 triliun itu dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki ribuan fasilitas pendidikan di seluruh Indonesia.

“Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki, merenovasi lebih dari 8.000 sekolah,” katanya.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras mengusut kasus besar tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran Kejaksaan Agung yang dengan gigih bekerja keras untuk melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” tutur Prabowo.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan, uang Rp 13 triliun itu merupakan hasil pengembalian kerugian keuangan negara dari korporasi Wilmar Group.

Dana tersebut diserahkan oleh lima anak perusahaan Wilmar, yakni: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kejagung masih menunggu pengembalian tambahan senilai Rp 4,4 triliun dari dua korporasi lainnya, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, yang meminta penundaan pembayaran.

“Mereka meminta penundaan dan kami bisa menunda dengan syarat menyerahkan kebun sawit perusahaan sebagai jaminan untuk nilai Rp 4,4 triliun tersebut,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan Kejagung akan tetap fokus pada penindakan korupsi yang berdampak langsung terhadap rakyat.

“Kejaksaan Agung saat ini fokus pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional, khususnya sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” tegasnya.

Ia menyebut sejumlah kasus yang telah ditangani Kejagung antara lain korupsi garam, gula, dan baja, yang berdampak luas terhadap kebutuhan masyarakat.

“Keberhasilan kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara ini adalah wujud nyata upaya memakmurkan rakyat,” pungkas Burhanuddin. (*)

Example 300250
Example 120x600