LBTV Media – Presiden Prabowo Subianto memastikan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, akan dilakukan pada tahun 2028. Ibu Kota Nusantara nantinya ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Perpres tersebut merupakan perubahan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang RKP 2025 yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran ini dilakukan untuk menyempurnakan narasi serta matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, program nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan indikator target serta alokasi pendanaan.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid tersebut, Jumat (19/9/2025).
Dalam aturan itu dijelaskan, pembangunan akan dipusatkan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas sekitar 800–850 hektare.
Detail pembangunan meliputi: 20 persen untuk kawasan perkantoran, 50 persen untuk hunian layak dan terjangkau, 50 persen untuk prasarana dasar, Indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan mencapai 0,74.
Selain pembangunan fisik, pemerintah juga menargetkan pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Nusantara yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1.700 hingga 4.100 orang.
Cakupan layanan kota cerdas (smart city) di IKN juga ditargetkan mencapai 25 persen sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital.
Dengan beleid ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi penyelenggaraan pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara dapat berlangsung bertahap, terukur, dan terintegrasi. (*)