Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Pria di Bandar Lampung Cabuli 2 Bocah Modus Ajari Pencak Silat

512
×

Pria di Bandar Lampung Cabuli 2 Bocah Modus Ajari Pencak Silat

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menggelar konferensi pers, Sabtu (5/4/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Pria berinisial MM (47) ditangkap polisi usai mencabuli 2 anak perempuan yang masih di bawah umur di Kota Bandar Lampung.

Pelaku menjalankan aksi kejahatannya dengan modus menawarkan masuk ke perguruan silat dan membelikan baju silat.

Example 300x600

Saat itu korban K (10) dan A (9) hendak pulang ke rumahnya di Jalan Yos Sudarso Gg.Cendana, Bandar Lampung usai bermain dari pantai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (2/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Korban ini dibujuk rayu, dengan iming-imgin akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku bertugas sebagai pelatihnya”, kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (5/4/2025).

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay melanjutkan, kedua korban saat itu dipanggil oleh pelaku MM, yang akan membuatkan seragam pencak silat.

“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban diraba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” ungkapnya.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MM (47) di rumahnya pada Rabu (2/4/2025) malam.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” jelas Kombes Alfret.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata pelaku tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.

Sementara pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Alfret.

Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600