Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaWay Kanan

Pria di Way Kanan Tipu Agen Brilink, Modus Minta Transfer dan Bayar Pakai Kertas

267
×

Pria di Way Kanan Tipu Agen Brilink, Modus Minta Transfer dan Bayar Pakai Kertas

Sebarkan artikel ini
Polsek Blambangan Umpu cokok pelaku penipuan di Toko Wage Agen Brilink Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.
Example 468x60

LBTVMedia – Seorang pria HW (26) ditangkap polisi usai menipu di Toko Wage Agen Brilink Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku yang berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan ditangkap pada Senin sore (3/3/2025).

Example 300x600

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Setejo menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 20.12 WIB, datang seorang laki-laki tidak dikenal ke agen Brilink milik korban.

“Pelaku lalu meminta kepada korban untuk melakukan top up dana sebesar Rp 3 juta ke nomor aplikasi DANA 08576595XXXX,” katanya, Selasa (4/3/2025)

Setelah uang tersebut terkirim, pelaku HW memberikan amplop berwarna cokelat dan mengatakan bahwa uang sebesar Rp3 juta tersebut ada didalam amplop dan selanjutnya langsung pergi menggunakan sepeda motor.

“Namun setelah amplop dibuka oleh korban, ternyata isi di dalamnya bukan uang melainkan hanya berisikan sejumlah kertas, suami korban sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil,” terangnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.

“Setelah menerima laporan polisi dari korban. Akhirnya pelaku HW langsung kami amankan pada Senin sore (3/3/2025), berdasarkan infomasi dari masyarakat,” tuturnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor registrasi, jaket parasut warna hitam, celana panjang jeans warna hitam, helm warna hitam merek NHK, tas selempang warna hitam, sepasang sandal warna putih, BUFF dengan corak Naga dan HP Android warna hitam merek Samsung telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” jelas Kapolsek. (*)

Example 300250
Example 120x600