LBTV Media – Seorang pria asal Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian.
Pria berinisial RP (23) ditangkap jajaran Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung pada Kamis (6/2/2025).
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan, RP ditangkap karena mencuri dua ponsel milik warga Bumi Waras, Bandar Lampung, saat kondisi berduka karena ada keluarganya yang meninggal dunia.
“Pelaku ini mencuri saat korban masih di dalam rumah, memanfaatkan situasi yang sedang berduka, jadi dia ini berpura-pura takziah atau melayat,” kata AKP Dhedi Ardi Putra saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat (7/2/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (5/2) di Jalan Ikan Nila, Bumi Waras, Bandarlampung.
AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan pelaku mengambil dua handphone saat korban sedang tertidur setelah selesai melaksanakan takziah.
Lanjutnya, setelah bangun, korban terkejut mendapati kedua handphone miliknya hilang. Korban kemudian berusaha melacak keberadaan handphone tersebut melalui aplikasi pencarian Gmail.
Usaha korban membuahkan hasil. Melalui pelacakan Gmail, lokasi kedua handphone itu berhasil ditemukan.
Polisi segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, (6/2) di rumahnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone merk Samsung Galaxy A23 dan A03S milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, selama sepekan terakhir, Polsek Teluk Betung Selatan juga berhasil meringkus dua pria berinisial YG (34) dan AS (44), yang terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 5 gram sabu-sabu. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan. (*)