LBTV Media – Seorang pria pengangguran berinisial ALB (25), warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah ditangkap polisi.
Pemuda itu ditangkap karena merampas 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel milik tiga pelajar SMP.
Saat itu, korban sedang mendorong motor akibat kehabisan bensin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Timur Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, pada Rabu dini hari (19/3/2025).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, bahwa ALB berhasil ditangkap hari ini Jumat (28/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB, tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berjumlah 2 orang. 1 diantaranya ALB berhasil ditangkap, sementara 1 pelaku lainnya dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (28/3/2025).
Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi Curas tersebut bermula ketika korban inisial MFR (14) sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat pukul 22.00 WIB.
Di tengah perjalanan, korban kehabisan bensin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Timur Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Korban pun meminta bantuan kepada 2 orang temannya yakni AD (14) dan PP (14). Keduanya pun datang dan membantu mendorong sepeda motor korban.
Saat mendorong motor, kata Kapolsek, korban merasa dibuntuti oleh 2 orang tak dikenal dari belakang.
“Satu pelaku langsung memepet lalu menendang korban hingga semuanya terjatuh, satu pelaku langsung menodong pakai sajam,” kata kapolsek.
Pelaku meminta HP, dengan ancaman akan menganiaya ketiganya jika melawan.
Setelah mendapatkan 2 unit HP, pelaku makin nekat dengan merampas sepeda motor milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14.800.000 dan orang tua korban melaporkannya ke Polsek Rumbia,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya telah menangkap 1 orang pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dan 1 buah jaket hoodie warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ungkapnya. (*)