LBTV Media — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah bersama Kepolisian Resor Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Surya, yang terjadi di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Sabtu pagi, (17/5/2025) lalu.
Rekonstruksi berlangsung pada Kamis, (10/7/2025), dan menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas perkara tersangka Agus Sadewo, yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dalam proses rekonstruksi yang digelar langsung di lokasi kejadian, diperagakan sebanyak 27 adegan, mulai dari kehadiran tersangka dan korban di pasar, pertemuan keduanya, hingga cekcok yang berujung penusukan. Rekonstruksi ini disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk menegaskan kembali rangkaian peristiwa secara akurat dan sahih menurut hukum.
“Kegiatan rekonstruksi ini adalah tahapan krusial untuk menegaskan kembali rangkaian peristiwa pidana yang terjadi. Kami, bersama penyidik dari kepolisian, hadir untuk memastikan semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan para saksi,” jelas Alfa.
Hasil rekonstruksi memperkuat fakta bahwa korban mengalami dua luka tusuk di bagian dada dan leher, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya. Luka tersebut juga sesuai dengan hasil visum yang telah dimasukkan dalam berkas perkara.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh penyidik dari Satreskrim Polres Lampung Tengah, dan dikawal oleh Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Yuri Syah Putra, yang memastikan setiap tahapan rekonstruksi berjalan sesuai prosedur dan mendukung pembuktian unsur-unsur pidana.
“Kami saat ini masih menunggu penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk tambahan. Selain rekonstruksi, terdapat pula alat bukti lain yang perlu dilengkapi agar perkara ini dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan,” tambah Alfa Dera.
Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (*)