Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaTuba-Tubaba-Mesuji

Rekonstruksi Pembunuhan di Tulang Bawang: 30 Adegan Peragakan Aksi Salman Bunuh Tya

320
×

Rekonstruksi Pembunuhan di Tulang Bawang: 30 Adegan Peragakan Aksi Salman Bunuh Tya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Tya Septiana (26), seorang honorer staf tata usaha di salah satu SMA negeri. Tragisnya, pelaku pembunuhan adalah calon suaminya sendiri, Salman (18).

Rekonstruksi berlangsung pada Kamis (17/7/2025) mulai pukul 11.00 hingga 12.30 WIB.

Example 300x600

Kegiatan ini digelar di enam lokasi berbeda yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka Salman memperagakan total 30 adegan. Mulai dari saat menjemput korban, mengantarkannya cek kandungan, hingga proses eksekusi di kebun singkong,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah, Jumat (18/7/2025).

Pada adegan ke-23 hingga ke-26, tersangka memperagakan aksi pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Sementara di adegan ke-30 atau adegan terakhir, tersangka memperagakan saat dirinya membuang pisau ke sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Dari rekonstruksi ini terlihat sangat jelas bahwa tersangka sudah merencanakan pembunuhan. Aksi keji itu dilakukan sendirian. Korban tidak menaruh curiga karena mereka dijadwalkan menikah dalam waktu dekat,” ungkap AKP Noviarif.

Diketahui, korban dalam kondisi hamil dua bulan saat dibunuh. Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah sakit hati, setelah dituduh menghabiskan uang milik korban sebesar Rp 80 juta.

Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (P-19) sebagai bagian dari proses pemberkasan.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600