LBTV Media – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis kembali diringkus polisi.
Pelaku ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap ketika membawa sepeda motor hasil curian ke kampung halamannya di Lampung Timur.
Pelaku diketahui bernama Aldo Septian Manurung (21), warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Ia ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Bandar Lampung pada Sabtu (23/8/2025) siang.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa saat proses penangkapan, Aldo mencoba melawan hingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tiga tembakan di bagian kaki.
“Pelaku ini residivis kasus serupa pada tahun 2023. Ia bersama rekannya berinisial JN menyewa kamar indekos di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung, yang dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor curian sebelum dijual ke penadah di Lampung Timur,” ujar Kombes Alfret.
Aksi Aldo terungkap setelah adanya laporan korban, Aisyah Meysari, yang kehilangan sepeda motor saat bekerja di sebuah kantor koperasi di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku mencuri sepeda motor korban hanya dalam waktu kurang dari satu menit.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penyekatan di beberapa titik keluar-masuk Kota Bandar Lampung hingga akhirnya berhasil mengamankan Aldo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita: Empat unit sepeda motor hasil curian, Satu unit helm, Peralatan berupa kunci letter T yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara rekan pelaku berinisial JN berhasil melarikan diri saat proses penangkapan dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Korban, Aisyah Meysari, mengaku baru menyadari sepeda motornya raib setelah melihat rekaman CCTV kantor.
“Ternyata motor saya dibawa kabur hanya dalam hitungan detik,” ujarnya.
Kini, Aldo Septian Manurung kembali harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)