LBTV Media – Seorang residivis kembali berurusan dengan hukum usai nekat mencuri motor milik seorang petani yang sedang mencari rumput di persawahan.
Pelaku berinisial AW (34), warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil dibekuk Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Sabtu (28/6/2025).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengungkapkan bahwa pelaku diduga kuat mencuri sepeda motor milik korban berinisial TN (63). Saat kejadian, korban tengah mencari rumput di area sawah wilayah setempat.
“Motor korban diparkirkan sekitar 50 meter dari lokasi ia mencari rumput. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujar AKP Dailami, Senin (30/6/2025).
Sebelum kejadian, korban sempat melihat seorang pria tidak dikenal di sekitar lokasi parkir dan menanyai maksud kehadirannya.
Pelaku berdalih tengah mencari ikan, namun belakangan diketahui bahwa itu hanya akal-akalan untuk mengelabui korban.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama.
“Pelaku AW adalah residivis kasus serupa. Ini bukan pertama kalinya ia beraksi,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki Kaze ZX warna hitam milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek AKP Dailami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan bermotor tanpa pengawasan, terutama di lokasi-lokasi rawan seperti area persawahan. (*)