Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Ribuan Petani Anak Tuha Demo Desak Bupati Lampung Tengah Selesaikan Konflik Agraria

279
×

Ribuan Petani Anak Tuha Demo Desak Bupati Lampung Tengah Selesaikan Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) dari tiga Kampung di Kecamatan Anak Tuha menggelar aksi demonstrasi di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, pada Rabu (23/4/2025).

Dalam aksinya, mereka menuntut Bupati Lampung Tengah segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah mereka.

Example 300x600

Menurutnya, tanah ada seluas 807 hektar yang dikelola masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah sejak bulan September 2023 lalu diambil alih oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Dengan mengendarai truk dan mobil bak terbuka, massa bergerak dari Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji menuju pusat pemerintahan daerah.

Aksi berlangsung damai namun penuh semangat perjuangan. Massa membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah tak lagi abai terhadap nasib petani.

Adapun tuntutan utama petani adalah Pembentukan panitia khusus (Pansus) penyelesaian konflik agraria di tiga desa; Rekomendasi resmi kepada BPN dan Pemprov Lampung untuk mencabut HGU PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA); Evaluasi terhadap legalitas HGU PT BSA yang diduga cacat hukum; dan Pengembalian lahan seluas 807 hektare yang dirampas PT BSA kepada masyarakat.

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya tidak hadir dalam aksi tersebut, namun mengutus Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik untuk menemui massa.

Pihak Pemkab menyatakan akan membentuk tim khusus guna menangani persoalan agraria yang mencuat di Kecamatan Anak Tuha.

Sumahendra, selaku kuasa hukum masyarakat dari LBH Bandar Lampung mengatakan, masyarakat yang pernah bersengketa dengan PT BSA kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati dalam rangka untuk memastikan janji Bupati Lampung Tengah terhadap masyarakat.

“Semalam bupati datang ke posko warga dan berjanji akan menerbitkan SK terkait dengan penyelesaian konflik agraria. Hari ini kita hadir disini untuk memastikan bahwa janji tersebut akan dipenuhi secara serius. Saya rasa ini penting karena menyangkut kehidupan masyarakat di 3 kampung tersebut yang mayoritas bekerja sebagai petani dan mengolah lahan tersebut,” kata Hendra, Rabu (23/4/2025).

Ia menyebutkan, saat perusahaan mengambil lahan tersebut dari masyarakat, tanaman masyarakat belum sempat dipanen, sementara kehidupan mereka bergantung pada lahan tersebut.

Dalam aksi ini, sambung Hendra, sedikitnya ada 4 tuntutan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkaitan dengan konflik agraria tersebut.

Diantaranya menuntut terbentuknya panitia khusus (pansus) penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha, Rekomendasi pencabutan HGU milik PT BSA, Evaluasi status hukum lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan meminta pemerintah setempat mengembalikan lahan kepada masyarakat adat yang telah mengelolanya secara turun-temurun.

“Tanah ini dirampas bukan saat tanah ini kosong, tapi masih ada hasil bumi yang belum sempat dipanen, pertanian disana pun sudah diwariskan secara turun-temurun. Jika tanah pertanian warga direnggut, bagaimana keberlanjutan nasib mereka,” tutur Sumahendra.

Di tempat yang sama, Talman, selaku tokoh masyarakat Kampung Bumi Aji mengaku bahwa dirinya sempat menerima kunjungan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebelum melakukan aksi demo.

Talman mengatakan, dari kunjungan tersebut, dia ingin memastikan kesungguhan Bupati Lampung Tengah dalam mengupayakan keberlangsungan hidup masyarakat melalui pembebasan lahan.

“Tanah itu adalah hidup kami. Anak istri kami makan dari tanah itu, bisa sekolah dari tanah itu. Sekarang semua diambil perusahaan. Tadi malam Bupati datang kepada kami, sekarang kami ingin mendengar keseriusan janji Bupati,” ujarnya.

Setelah melakukan orasi, warga kemudian berdialog dengan perwakilan pemerintah daerah di ruang Sekretariat Daerah.

Warga berharap agar proses penyelesaian berjalan transparan, cepat, dan mengedepankan hak-hak masyarakat.

Talman mengatakan, pada bulan September 2023 lalu, masyarakat di Kecamatan Anak Tuha geger terkait upaya pengambilalihan lahan pertanian untuk dikelola PT BSA.

Sementara itu, Agus Susanto, Direktur PT BSA pernah mengungkapkan bahwa latar belakang pengambilan lahan tersebut karena status tanah yang diklaim sebagai tanah adat adalah milik perusahaan dan PT BSA hanya kebagian mengelola 63 hektare tanaman sawit sebagai komoditas garapan HGU.

Agus mengatakan, masyarakat telah menduduki dan mengolah lahan HGU tepatnya pada tahun 2014.

Menurut Agus, dari 955 hektare lahan HGU yang seharusnya diolah PT BSA, perusahaan saat ini hanya bisa mengolah 63 hektare saja.

“892 hektare lahan dari tahun 2014 hingga sekarang dikuasai masyarakat,” katanya, dikutip dari tribunlampung.

Dirinya mengatakan, saat mengambil lahan tersebut, pihaknya menyediakan uang ganti rugi tanam tumbuh untuk masyarakat sebanyak Rp 2,5 miliar.

“Ganti rugi kami lakukan karena ada hasil bumi yang belum sempat dipanen petani. Pemberian ganti rugi mempertimbangkan umur tanaman dan luas lahan yang ditanam warga,” katanya.

Dirinya melanjutkan, karena semuanya adalah tanaman singkong, maka penentuan uang ganti ditentukan dari 2 kelas.

Kelas pertama dari umur 0-2 bulan, dan kelas kedua dari umur 3-5 bulan.

Namun pihaknya tidak menyebutkan nominal ganti rugi untuk 2 kriteria tersebut.

“Nanti biar masyarakat langsung yang menerima, kalau saya sebutkan nanti repot dan bikin ribut,” kata Direktur PT BSA. (*)

Example 300250
Example 120x600