LBTV Media – Ribuan petani singkong dari berbagai kabupaten di Lampung menggelar demo di depan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, Senin (13/1/2025).
Ribuan petani singkong itu berasal dari Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat (Tubaba), Mesuji, dan Way Kanan.
Dalam aksinya, ribuan petani singkong itu protes terhadap kebijakan harga singkong pada Senin (13/1/2025).
Kedatangan petani singkong ini untuk menuntut bertemu dengan Pj Gubernur Lampung Samsudin untuk menyampaikan keluhan langsung persoalan singkong di Lampung.
“Kami hari ini datang untuk bertemu Bapak Gubernur. Ada yang ingin kami sampaikan keluhan kami, soal harga singkong,” katanya.
Petani juga datang meminta Pemprov bersama DPRD Provinsi Lampung untuk membuat harga singkong di Lampung stabil.
Namun, hingga pukul 12.00 belum ada perwakilan pemerintah provinsi maupun DPRD yang menemui massa.
Hal itu membuat situasi memanas dan para petani mulai mendesak masuk ke area kantor pemerintah Provinsi Lampung.
Ribuan petani ini pun sempat menarik kawat berduri yang menghadang mereka. Namun aksi ini tak membuahkan hasil.
“Bapak Gubernur, bapak ketua DPRD, kami datang meminta janji bapak terkait harga singkong Rp 1.400 per kg yang sudah disampaikan Pj Gubernur,” ujar salah seorang massa aksi dalam orasinya.
“Kami petani orang bodoh, tapi kami punya etika dan moral, kami minta gubernur menemui kami untuk kita berunding,” tambahnya.
Diketahui, ribuan petani ini meminta agar dibuat ketetapan Gubernur untuk mengesahkan kesepakatan harga singkong Rp1.400 per kg dan rafaksi maksimal 15 persen, bukan hanya sekadar kesepakatan lisan tanpa ada kekuatan hukum tetap.
“Apabila bapak Gubernur tidak menemui kami, kami akan buat aksi di setiap kantor bupati dan akan kami buat lumpuh pemerintahan yang ada,” kata seorang petani.
“Ini tangisan jeritan rakyat, semoga pemerintah mau membuat keputusan yang berpihak kepada masyarakat,” tambahnya.
Kata pendemo, kesepakatan yang sudah dibuat pada 23 Desember 2024 antara Pj Gubernur, perwakilan petani, perusahaan dan dinas terkait di kabupaten kota. Namun di lapangan, tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Perusahaan masih membayar singkong Rp900 dengan refaksi 30 persen. Para petani menolak untuk pulang tanpa hasil. (*)