Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

266
×

Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Sebarkan artikel ini
Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR)
Example 468x60

LBTV Media – Kantor Hukum Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) resmi meminta Satlantas Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terhadap pengurus PT Bintang Trans Kurniawan. Permintaan itu terkait perkara laka lantas dengan korban Aprohan Saputra.

Surat permohonan bernomor 013/B/RJR/VIII/2025 bertanggal 25 Agustus 2025, dikirim melalui Kantor Pos, ditujukan langsung kepada Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, serta Kapolres Waykanan.

Example 300x600

Menurut Ridho Juansyah, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH, pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” tegas Ridho, Senin (25/8/2025) di Kantor Hukum RJR, Jalan Kancil No. 48, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/8/2025).

Ridho menambahkan, hingga pemeriksaan 22 Agustus 2025, saat penyidik melakukan BAP terhadap kliennya Aprohan, pihak Polres Waykanan masih belum menerapkan pasal 315 tersebut.

Ia menegaskan, dalam kasus laka lantas ini, tidak hanya sopir yang bisa dijadikan tersangka, tetapi juga pengurus PT Bintang Trans Kurniawan.

“Kenapa kami minta Pasal 315 LLAJ diterapkan, karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB atas nama perusahaan PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi sopir,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, Aprohan Saputra didampingi kuasa hukum RJR telah melapor ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan melalui SPKT Polda Lampung.

Perkara ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor pengaduan 50 dengan LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG. (rls/*)

Example 300250
Example 120x600