LBTV Media – Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung menghentikan sementara praktik seorang dokter setelah terindikasi melakukan maladministrasi terhadap pasien anak pemegang BPJS Kesehatan asal Kabupaten Lampung Selatan.
Plt Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM, dr. Yusmaidi, menegaskan pihak rumah sakit tidak memberikan toleransi atas pelanggaran tersebut.
“Kami tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terjadi dan memberikan peringatan keras. Serta ada sanksi dari manajemen dan komite medik untuk oknum dokter yang melakukan pelanggaran,” kata Yusmaidi, Jumat (22/8/2025).
Menurut Yusmaidi, dokter berinisial dr. Billy diberhentikan dari pelayanan dan praktik di RSUDAM sampai batas waktu yang ditentukan.
“dr. Billy terhitung mulai hari ini sampai batas waktu yang kami tentukan, tidak memberikan pelayanan di RSUDAM. Sementara untuk hal lainnya kita menunggu keputusan dari komite medik,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan meninggal dunia usai menjalani perawatan dan operasi akibat kelainan bawaan pada usus besar (kongenital hirschsprung).
Sebelum operasi yang dilakukan pada 19 Agustus 2025, keluarga pasien diminta membeli alat medis senilai Rp8 juta oleh oknum dokter. Transaksi tersebut tidak melalui rekening resmi rumah sakit, melainkan rekening pribadi.
Meski operasi telah dilakukan, kondisi vital pasien tidak menunjukkan perbaikan hingga akhirnya meninggal dunia.
Yusmaidi menegaskan pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan murni, sehingga seluruh biaya seharusnya tercover tanpa pungutan tambahan.
“Mengenai adanya pungutan di luar aturan, kami berkomitmen memberi pelayanan tanpa adanya transfer dana di luar alur resmi. Semua sesuai aturan yang ada di rumah sakit,” tegasnya.
RSUDAM bersama Ombudsman serta Inspektorat saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan maladministrasi tersebut.
“Mengenai permasalahan ini tidak ada yang ditutupi, kami sudah memberi kompensasi ke keluarga pasien, dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” tambah Yusmaidi. (*)