LBTV Media – Seorang pria berinisial DRW (25) warga Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran diduga kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial Z yang masih kelas 5 Sekolah Dasar (SD) berulang kali dirudakpaksa oleh pelaku.
Aksi bejat yang dilakukan DRW terungkap saat orang tua korban memergoki anaknya berada di rumah pelaku pada Minggu (6/4/2025).
Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, mengatakan, pelaku DRW ditangkap usai orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB
“Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sedikitnya 10 kali di rumahnya,” ujarnya Minggu (13/4/2025).
Jufriyanto mengatakan, kasus ini terbongkar saat orangtua korban mencurigai anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah pada Minggu malam (6/4/2025).
“Mereka lalu mendatangi rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku,” katanya.
Tidak lama setelah kejadian, keluarga korban melaporkan DRW ke Polsek Rumbia pada Jumat (11/4/2025).
“Pelaku langsung ditahan dan kini sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.
Meskipun pelaku dan korban disebut memiliki kedekatan layaknya pasangan, hukum tetap memandang kasus ini sebagai kejahatan terhadap anak.
“Anak di bawah umur tidak bisa memberikan persetujuan dalam relasi seksual. Ini tetap masuk dalam kategori kekerasan seksual,” tegasnya.
Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran dan orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.
Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Selain itu, keduanya tidak bisa dihubungi oleh orangtua korban.
“Orangtua korban lalu mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” ujarnya.
Masih dikatakan Jufri, orangtua korban bersama dua kerabatnya pun langsung melabrak rumah pelaku dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.
Tidak menemukan jawaban, orangtua korban masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.
Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali. Bahkan korban sempat menolak saat diajak orangtuanya pulang ke rumah.
“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” kata kapolsek.
Saat ini, kata Jufri, DRW diamankan di Polsek Rumbia guna diproses lebih lanjut.
“DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)