Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Rugikan Negara Rp193 Triliun, Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka

254
×

Rugikan Negara Rp193 Triliun, Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dikawal memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Kasus ini melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Example 300x600

Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa beberapa saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan bukti dokumen yang telah disita.

Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk pihak dari Pertamina dan seorang broker.

Tersangka yang berasal dari Pertamina antara lain SDS, yang menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF dari PT Pertamina International Shipping, serta AP yang menjabat sebagai VP Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional.

Pihak broker yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain MKAR, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dilansir dari Antara (25/2/2025), kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produksi kilang yang melibatkan Riva bermula antara 2018 hingga 2023, saat kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri yang mengutamakan pasokan dari sumber dalam negeri.

PT Pertamina (Persero) diwajibkan untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riva, bersama SDS dan AP, melakukan pengondisian dalam rapat yang membahas optimalisasi hilir.

Hasil rapat tersebut digunakan untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak dapat terserap sepenuhnya.

Pengkondisian ini mengarah pada pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang melalui skema impor.

Dengan penurunan produksi kilang, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja menolak produksi minyak mentah dalam negeri.

Alasan penolakan yang digunakan adalah spesifikasi minyak yang tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.

Akibat dari hal tersebut, secara otomatis bagian produksi minyak mentah dari KKKS untuk dalam negeri diekspor ke luar negeri.

PT Kilang Pertamina Internasional kemudian melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak Bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” jelas Qohar, dikutip Selasa (25/2/2025).

Perbuatan ketujuh tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” imbuh keterangan Kejagung. (*)

Example 300250
Example 120x600