Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung TimurPeristiwa

Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Kejari Lampung Timur Tahan 1 Tersangka Korupsi Jembatan Kali Pasir

398
×

Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Kejari Lampung Timur Tahan 1 Tersangka Korupsi Jembatan Kali Pasir

Sebarkan artikel ini
Kejari Lampung Timur menahan seorang tersangka berinisial S (39), warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Jumat 13 Juni 2025
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur.

Tersangka yakni Sahril bin Darsi M. Nur (39), warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, resmi ditahan usai pemeriksaan lanjutan pada Jumat (13/6/2025).

Example 300x600

Proyek pembangunan jembatan tersebut berasal dari anggaran APBD Lampung Timur tahun 2022 dengan nilai kontrak lebih dari Rp9 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran teknis dan indikasi kuat penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

“Status S kami naikkan dari saksi menjadi tersangka. Ia langsung kami tahan di Rutan Sukadana untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Marwan Jaya Putra, mewakili Kajari Agustinus Baka Tangdililing.

Gunakan Perusahaan Orang Lain, Proyek Asal Jadi

Dari hasil penyidikan, SL diduga menggunakan perusahaan milik orang lain untuk mengerjakan proyek. Dalam pelaksanaannya, ditemukan pelanggaran serius seperti: Penggunaan besi cor tidak sesuai spesifikasi, Kerapatan besi tidak standar, Penggunaan beton adukan manual, padahal seharusnya memakai Ready Mix Batching Plant, Dinding jembatan mengalami retak-retak dan nyaris ambruk meski proyek belum rampung.

“Pekerjaan dilakukan asal-asalan. Tidak sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang disusun oleh konsultan,” ungkap Marwan.

Bukti Kuat, Jerat Hukum Berat

Berdasarkan hasil audit dari Kejati Lampung, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. SL dijerat dengan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Tak Berhenti di Satu Tersangka

Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikembangkan.

“Kami tidak berhenti di satu tersangka. Penelusuran masih berjalan untuk mendalami peran rekanan, konsultan, dan pejabat dinas terkait,” ujarnya.

Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah agar praktik serupa tidak kembali terjadi. (*)

 

Example 300250
Example 120x600