LBTV Media – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah yang diduga milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (24/9/2025).
Rumah yang berada di Gang Bukit, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, itu menjadi sasaran penggeledahan tim jaksa pidana khusus sejak pukul 17.00 WIB.
Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi merah terlihat keluar masuk rumah, dibantu aparat pengamanan dari TNI AD.
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam hingga pukul 20.00 WIB.
Awak media yang mencoba meliput dari dekat sempat tertahan di depan pintu gerbang rumah karena dijaga ketat oleh Satpol PP.
“Maaf, mas, belum boleh masuk. Nanti kalau sudah ada instruksi, silakan,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi.
Beberapa kendaraan penegak hukum, termasuk mobil Polisi Militer, juga terparkir di depan rumah selama proses penggeledahan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Konfirmasi kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Armen Wijaya juga belum mendapat jawaban.
Sebelumnya, Dendi Ramadhona telah diperiksa penyidik Kejati Lampung sebanyak dua kali.
Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 4 September 2025 lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022 senilai Rp 8 miliar.
Kala itu, Dendi membenarkan dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai mantan kepala daerah.
“Iya, dimintai keterangan selaku dulu saat menjadi kepala daerah terkait adanya permasalahan proyek SPAM di dinas terkait,” kata Dendi saat itu.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM ini masih dalam penyidikan Kejati Lampung.
Belum diketahui apakah penggeledahan rumah Dendi Ramadhona berkaitan langsung dengan barang bukti maupun aliran dana proyek tersebut. (*)