Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TimurPeristiwa

Sakit Hati Cintanya Diputus, Pria Lampung Timur Bacok Pacarnya

247
×

Sakit Hati Cintanya Diputus, Pria Lampung Timur Bacok Pacarnya

Sebarkan artikel ini
Tersangka MN setelah ditangkap lantaran membacok pacarnya usai diputuskan hubungan, Kamis 4 April.2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria di Kabupaten Lampung Timur, MN (40) tega menganiaya mantan pacarnya karena tak terima cintanya diputus.

Warga Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur tersebut kini diamankan polisi untuk penyidikan.

Example 300x600

Peristiwa penganiayaan ini menimpa UC seorang wanita yang beralamat di desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan pelaku dan korban selama ini berpacaran, kemudian korban ingin mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku.

“Korban dan pelaku sebenarnya menjalin hubungan asmara, kemudian korban yang ingin mengakhiri hubunganya dengan pelaku, namun pelaku tak mau hubungannya selesai. Terjadilah cek cok antara pelaku dan korban, kemudian berujung terjadinya pembacokan yang dilakukan MN terhadap UC,” katanya, Rabu (2/4/2025).

Setelah kejadian tersebut UC segera dilarikan ke Puskemas terdekat, korban mengalami luka robek dibagian tangan kanan kurang lebih 5 cm.

Orang tua korban yang tak terima kejadian yang menimpa anaknya, langsung melaporkan ke Polsek Pasir Sakti.

Polsek Pasir Sakti yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (2/4/25) Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam dan 1 buah unit sepeda motor merek Yamaha CBR 150 R,” ujarnya.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (*)

Example 300250
Example 120x600