Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung SelatanPeristiwa

Sakit Hati Disebut Loyo, Motif Ujang Syafrudin Bunuh Sopir Travel Asal Lampung Utara

297
×

Sakit Hati Disebut Loyo, Motif Ujang Syafrudin Bunuh Sopir Travel Asal Lampung Utara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan motif Ujang Syafrudin pelaku membunuh Arika Arwin sopir travel Lampung Utara di Jati Agung karena sakit hati dengan ucapan korban, saat konfrensi pers di Polsek Jati Agung, Sabtu (5/7/2025).
Example 468x60

LBTV Media — Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir travel yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada Minggu pagi, (29/6/2025).

Pelaku diketahui bernama Ujang Syafrudin (60), warga Kedaton, Bandar Lampung. Ia ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung, pada Jumat, (4/7/2025).

Example 300x600

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, motif pembunuhan dipicu oleh candaan korban yang dianggap menghina pelaku sebagai pria tua yang tidak lagi perkasa.

“Pembunuhan terjadi saat pelaku memesan jasa travel milik korban. Dalam perjalanan menuju Bukit Kemuning, korban berkata, ‘Ai… cak gerot uwak ni, apo masih kuat nian barang uwak tu?’,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).

Merasa tersinggung dan sakit hati, pelaku kemudian membalas, “Oi Ri, biar tuo cak ini, masih melawan burung aku ni.” Namun dalam hatinya, ia menyimpan dendam.

Sesaat kemudian, Ujang mengambil tali tambang yang ada di mobil dan menjerat leher korban dari belakang hingga tewas. Jenazah korban lalu dibuang ke bawah jembatan di Jati Agung.

Korban diketahui bernama Arika Arwin (40), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Ia berprofesi sebagai sopir travel dan mengendarai mobil Toyota Agya BE 1077 JH saat kejadian.

Usai membunuh, pelaku membawa kabur mobil korban, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta sejumlah barang pribadi. Ujang melarikan diri ke rumah keluarganya di Desa Way Hui, Jati Agung.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil Toyota Agya warna silver (BE 1077 JH), 1 unit HP OPPO A1K (milik korban), 1 unit HP Nokia 105 (milik pelaku), Jaket hitam, tas selempang, dompet berisi identitas pelaku, Kartu anggota PT. PAMA Persada Nusantara, topi hitam bordir “Kopassus”, Sandal jepit ungu-putih, foto tangkapan ETLE di Jl. Tirtayasa, Sukabumi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

Hingga kini, polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku bertindak seorang diri. Kasus ini juga menjadi peringatan akan pentingnya menjaga etika dalam interaksi sosial, terutama dalam suasana kerja dan jasa transportasi. (*)

Example 300250
Example 120x600