Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Saksi Ahli Ungkap KPU Pesawaran Harusnya Verifikasi Faktual ke Sekolah Asal

233
×

Saksi Ahli Ungkap KPU Pesawaran Harusnya Verifikasi Faktual ke Sekolah Asal

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan menghadirkan Saksi Ahli Pihak Pemohon Radian Syam memberi Keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab Pesawaran Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (7/2/2025). (Humas MK
Example 468x60

LBTV Media – Perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru, yakni sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang ketiga Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar di Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil ketua Saldi Isra di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK  pada Jumat (7/2/2025).

Example 300x600

Sidang pembuktian itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Pada kesempatan tersebut, pihak pemohon, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali menghadirkan Radian Syam sebagai ahli.

Radian menjelaskan kewenangan KPU Kabupaten Pesawaran (Termohon) dalam hal verifikasi ijazah berdasarikan Pasal 45 UU 10/2016 adalah persyaratan bagi calon gubernur, bupati, dan walikota harus dipenuhi pada tahap pendaftaran termasuk dokumen administrasi seperti ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Ketentuan ini menurut Radian juga ditegaskan dalam PKPU 10/2024 yang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon kepala daerah adalah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat.

Lebih lanjut, kewenangan sekaligus kewajiban KPU Kabupaten Pesawaran dalam hal verifikasi ijazah tersebut menurut Radian tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif tetapi juga wajib melakukan verifikasi faktual dengan mengklarifikasi langsung ke sekolah terkait.

Menurutnya, kewajiban ini termasuk memastikan keaslian dokumen seperti logo, lembaga, nama penerima ijazah, tanda tangan pejabat berwenang, nomor ijazah, serta kesesuaian data dengan identitas calon.

“Sesungguhnya ketika kita melihat di UU 10/2016 ada beberapa sayarat calon kepala daerah, maka yang harus dilakukan oleh KPU sesungguhnya selain KPU juga melihat secara administratif juga harus bisa menelusuri atau membuktikan secara faktual,” ujar Radian.

Selain itu, Radian juga menuturkan sebuah fakta bahwa dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan keabsahan ijazah bersyarat tergantung pada laporan kehilangan dan surat tanggung jawab mutlak.

Sehingga, berdasarkan fakta tersebut KPU Kabupaten Pesawaran seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut ke sekolah asal calon.

“Langkah yang harus dilakukan selain menerima berkas Pasangan Calon selanjutnya juga harus dipastikan apakah berkas pasangan calon benar secara fakta atau tidak,” ujar Radian. (*)

Example 300250
Example 120x600