LBTV Media — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat menggelar razia malam di kawasan Jerambah, Kecamatan Way Tenong, Minggu (3/8/2025).
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan enam dus minuman keras dari lokasi yang ternyata merupakan aset milik Pemerintah Daerah.
Plt. Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul menyebutkan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan keresahan akibat maraknya praktik prostitusi, pesta miras, dan karaoke liar di wilayah tersebut.
“Laporan warga menyebutkan lokasi ini sering dijadikan tempat aktivitas menyimpang. Bahkan beberapa kali terjadi keributan yang mengganggu ketenteraman warga,” ujar Domi.
Operasi yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Misranto, ini melibatkan 16 personel dan dilakukan secara persuasif serta humanis. Petugas melakukan penyisiran menyeluruh ke titik-titik yang diduga menjadi pusat pelanggaran.
Dari lokasi, Satpol PP menemukan sekitar 35 orang pengunjung, sebagian besar tengah mengonsumsi minuman keras dan bernyanyi karaoke. Selain menyita 10 botol miras, petugas juga menemukan tambahan 6 dus berisi minuman beralkohol.
Sebanyak 17 perempuan yang diamankan berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jabodetabek, Tanggamus, dan Bandar Lampung, yang menunjukkan bahwa aktivitas ini telah melibatkan jaringan luar daerah.
Misranto menegaskan bahwa para pelanggar diberi peringatan keras dan waktu tiga hari untuk meninggalkan lokasi. Jika masih ditemukan aktivitas serupa, Satpol PP akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan aset pemerintah daerah. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Satpol PP berharap razia ini dapat menimbulkan efek jera dan mengembalikan fungsi ruang publik agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang merusak nilai sosial masyarakat. (*)