LBTV Media – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan puluhan ribu pil Yarindo dari seorang bandar asal Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, barang bukti tersebut didapat jajaran reserse narkoba dalam kardus berbalut bubble wrap di lantai rumah tersangka bernama Ahmad Izal.
“Dari pengakuan tersangka, sasaran utama peredaran pil Yarindo tersebut adalah anak sekolah atau pelajar di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Andik, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, kata Andik, tersangka mengedarkan sendiri obat tersebut seorang diri, dengan harga Rp 2.500 per buah atau paket Rp 10 ribu 4 buah.
Andik menyebutkan, dampak negatif dari narkotika pil tersebut sangat berbahaya karena hanya dengan 1 pil saja, penyalahguna sudah berbahaya.
Kapolres menjelaskan, kasus peredaran bandar pil Yarindo terungkap pada minggu ketiga Bulan Maret, tepatnya pada Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB.
“Tersangka sudah lama kami incar karena merupakan target operasi yang diincar Satres Narkoba Polres Lampung Tengah,” ujarnya.
“Barang bukti tersebut kami temukan tergeletak di lantai saat penggeledahan rumah tersangka,” imbuhnya.
Andik merincikan, barang bukti yang terbagi menjadi dua packing tersebut, diantaranya : 1 (Satu) bungkus kotak kardus paket berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1.000 (seribu) pil tablet warna putih obat keras berlogo Y yang diduga merk Yarindo.
Kemudian, 1 (Satu) bungkus kotak kardus paket berisi 20 (Dua Puluh) buah botol plastik warna putih berisi 20.000 (dua puluh ribu) pil tablet warna putih obat keras berlogo Y yang diduga merk Yarindo.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” pungkasnya.(*)