Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Satu DPO Pelaku Pembunuh Pelajar SMP di Bandar Lampung Serahkan Diri

327
×

Satu DPO Pelaku Pembunuh Pelajar SMP di Bandar Lampung Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan pelajar SMP Predi Saputra meninggal dunia menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku berinisial ST alias MBOT (17) warga Jalan Arjuna, Sawah Lama, Tanjung Karang Timur.

Example 300x600

Ia merupakan salah satu pelaku yang memiliki senjata tajam.

Predi meregang nyawa usai dikeroyok oleh sejumlah pelaku dengan senjata tajam, di  Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru Tanjungkarang Timur,  Rabu, (18/12/2024).

Ia dikabarkan menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung ditemani orang tuanya, pada Minggu sore (22/12/2024).

Keberhasilan itu berkat usaha persuasif dari Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjungkarang Timur.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan pengamanan tersebut.

Ia mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjung Karang Timur.

“Benar, salah satu pelaku inisial ST diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Tanjung Karang Timur pada Minggu, (22/12/2024) sore. Dia merupakan pelaku yang membawa senjata tajam saat kejadian,” katanya, Senin (23/12/2024).

Lanjut Hendrik, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya inisial AB alias Otoy yang merupakan pelaku utama.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap AB alias Otoy yang melakukan penyabetan melukai korban hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah menahan dan menetapkan 3 orang remaja sebagai tersangka.

Ketiga remaja itu berinisial MRP (14), IS alias Bagong (15) dan CSG (15) yang masih berstatus pelajar.

Para pelaku dijerat  Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*/ws)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *