Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Satu Keluarga Kompak Jarah Gudang di Bandar Lampung

198
×

Satu Keluarga Kompak Jarah Gudang di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Empat orang yang masih memiliki hubungan keluarga di Bandar Lampung ditangkap polisi.

Mereka ditangkap karena nekat mencuri sejumlah barang di sebuah gudang kosong di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung akhir Maret lalu.

Example 300x600

Keempatnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Marlevi Saputra (40), Minang Oktarizal (33), Dedi Mahfud (32), serta Beri Yanto (39).

Semuanya merupakan warga Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Penangkapan para pelaku ini berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua pekan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Tilukay mengatakan para tersangka ini dengan sengaja melakukan pencurian sejumlah barang elektronik dan komponen kendaraan, berupa mesin pendingin ruangan (AC) serta velg kendaraan, dari gudang milik korban pada waktu dini hari.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi peran untuk masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat tembok bagian belakang.

“Ada yang bertugas masuk mengambil barang, ada juga yang menunggu di luar untuk mengawasi situasi. Mereka sudah tiga kali beraksi di lokasi yang sama,” katanya, Senin (28/4/2025).

Mereka kemudian menguras berbagai perabotan yang berada di dalam gudang milik korban.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian di lokasi gudang tersebut sebanyak tiga kali, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp25 juta.

Barang-barang hasil curian tersebut sebagian telah berhasil dijual oleh para tersangka kepada seorang penadah.

Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pendingin ruangan (AC) serta sepasang velg mobil dan sepeda motor yang belum sempat dijual oleh para tersangka.

“Aksi pertama dilakukan sebelum Lebaran, lalu dua lainnya selang satu minggu setelahnya. Mereka merasa aman karena lokasi gudang kosong,” ungkapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lagi berinisial RK, yang juga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Keempat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga ini kini harus menjalani proses hukum atas perbuatan mereka.

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600