Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

530
×

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisal AL (28) ditangkap polisi
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria berinisial AL (28) warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap lantaran diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang pelajar masih dibawah umur.

Example 300x600

Aksi bejat pelaku terhadap korban berinsial OK (13) di lakukan dalam sebuah toko di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, pada bulan Januari dan Februari 2025.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (12/3/2025) usai dilaporkan oleh orang tua korban.

“Pelaku melakukan aksi rudapaksa saat korban datang ke rumahnya dua kali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (13/3/2025).

Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula pada Januari 2025, korban bersama seorang temannya datang ke rumah pelaku pukul 16.00 WIB.

Awalnya dua sejoli itu hanya mengobrol di ruang tamu, bersama seorang teman yang diajak oleh korban.

Kemudian, kata Kapolsek, tanpa bicara pelaku tiba-tiba mengirim pesan singkat kepada korban, memintanya ke sebuah kamar di bagian belakang rumah pelaku.

Dikatakan Kapolsek, disana korban dan pelaku berduaan dan pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri.

“Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan alasan cinta, dan terjadi tindak asusila di rumah pelaku,” jelasnya.

Satu bulan berselang, lanjutnya, pada Februari 2025 pukul 15.00 WIB, korban kembali datang ke tempat pelaku, ditemani 2 teman pria.

Awalnya mereka berempat berbincang seperti biasa di sebuah toko milik AL. Namun, setelah beberapa lama, 2 teman pria itu pergi meninggalkan korban dan pelaku.

Pelaku pun kembali mengajak korban melakukan perbuatan asusila, dan korban mengaku terpaksa menurutinya.

“Tak berhenti dengan perbuatan asusila, pelaku kemudian memaksa korban dan melakukan tindak rudapaksa,” imbuhnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Bumiratu Nuban serta akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (humas LT)

Example 300250
Example 120x600