LBTV Media – Seorang pria bernama Dedi Areng (42) warga Pringsewu yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi.
Dedi Areng diamankan polisi usai memerkosa pasiennya dengan modus yang dilakukan yakni berdalih bisa mengusir aura negatif.
Dedi ditangkap di kediaman istri sirinya di Pekon Bumi Arum, Kamis (6/2/2025) pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.
“Benar, jajaran Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun. Pelaku ini melakukan atau menyetubuhi korbannya dengan dalih bisa membersihkan aura negatif pada tubuh korban,” katanya, Jumat (7/2/2025).
Yunnus menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (23/1/2025) malam di Dusun Sinar Gunung Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
“Untuk peristiwanya itu terjadi pada bulan lalu tepatnya di tanggal 23 Januari 2025. Lokasi bertempat di pinggir sungai di Kecamatan Sukoharjo, pelaku ini berdalih membersihkan aura negatif kemudian melakukan sejumlah ritual dan akhirnya melakukan pemerkosaan terhadap korbannya,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, Dedi Areng telah dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu.
Penyidik juga masih menggali keterangan terhadap dirinya untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lainny
Plh Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan tersangka Dedih di kediaman istri sirinya pada Kamis (6/2/2025),” katanya, Jumat (7/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah suami korban, SF (56), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Peristiwa memilukan itu terjadi di tepi sungai Pekon Bumiarum, Pringsewu, pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Awalnya, suami korban membawa istrinya menemui Dedih untuk menjalani pengobatan alternatif.
Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus dan harus menjalani ritual pembersihan dengan dalih ritual, Dedih membawa korban ke tepi sungai tanpa didampingi suaminya.
Ritual tersebut melibatkan sejumlah bahan seperti garam, gula merah, bawang putih, ayam cemani, dan tikar.
Saat ritual berlangsung hingga dini hari, Dedih memanfaatkan situasi dengan membujuk dan meyakinkan korban agar menuruti nafsunya.
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan alasan ritual pengusiran makhluk halus,” jelas dia.
Setelah kejadian, korban tidak langsung melaporkan peristiwa itu kepada suaminya. la pertama kali menceritakannya kepada anaknya, yang kemudian memberitahu sang ayah.
Suami korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pringsewu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dedih mengakui perbuatannya dan telah menyetubuhi korban satu kali di lokasi ritual.
“Tersangka menggunakan tipu muslihat dengan mengklaim bisa mengobati korban melalui ritual tertentu,” ungkapnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus plastik berisi bahan ritual, pakaian korban, serta hasil visum.
“Pelaku dan seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu,” tegas dia.
Atas perbuatannya, Dedih terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif yang mencurigakan. (*)