Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Sidak Tempat Hiburan Malam, Komisi I DPRD Bandar Lampung Temukan Banyak Tempat Karaoke Tak Berizin

234
×

Sidak Tempat Hiburan Malam, Komisi I DPRD Bandar Lampung Temukan Banyak Tempat Karaoke Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam yang tersebar di tiga kawasan kota Bandar Lampung pada Jumat (27/12/2024) malam.

Tempat hiburan malam yang disidak yakni Kenan Karaoke, WLounge, D’ Jazz Karaoke, dan B’ Queen Karaoke di kawasan Jl. P. Tirtayasa, Sukabumi; De’ Amore, New Dwipa Karaoke, dan ND KTV di kawasan Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras; dan Dejavoe di Jl. Rasuna Said, Telukbetung Utara.

Example 300x600

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Romi Husin, mengungkapkan banyak temuan yang menunjukkan pelanggaran aturan, khususnya terkait kelengkapan perizinan.

“Banyak tempat karaoke yang sudah beroperasi tetapi tidak memiliki izin yang lengkap, seperti izin terkait fasilitas pemadam kebakaran. Ini sangat kami sayangkan, karena hal tersebut menyangkut keselamatan,” kata Romi, Sabtu (28/12/2024)

“Banyak tempat karaoke yang sudah beroperasi tetapi tidak memiliki izin yang lengkap, seperti izin terkait fasilitas pemadam kebakaran. Ini sangat kami sayangkan, karena hal tersebut menyangkut keselamatan,” ujar Romi.

Romi menyatakan, pihaknya akan terus memantau tempat hiburan malam yang melanggar untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi administrasi.

“Jika tidak dipenuhi, kami akan meminta dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I juga berencana untuk membuat aturan yang lebih ketat terkait operasional tempat karaoke, termasuk menetapkan jam operasional maksimal hingga pukul 02.00 dini hari. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari aktivitas tempat hiburan malam terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak main-main. Kenakalan remaja di kota ini sebagian besar berimbas dari tempat-tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan. Pansus akan segera kami bentuk untuk mengatur jam operasional,” tambah Romi.

Meski demikian, Romi menegaskan pihaknya tidak berniat menghambat investasi di Bandarlampung, melainkan memastikan semua berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin memberikan kenyamanan kepada semua pihak, termasuk investor. Tapi mereka juga harus berinvestasi dengan mematuhi aturan. Jika aturan tidak ditegakkan, maka tempat tersebut harus ditutup sementara,” katanya.

Komisi I DPRD Bandarlampung juga berkomitmen untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap tempat hiburan malam, termasuk hotel-hotel, sebelum atau sesudah bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.

“Kami tidak pandang bulu. Semua tempat hiburan malam akan kami awasi, dan jika ada pelanggaran, maka harus ditindak. Kami ingin kota Bandarlampung menjadi tempat yang nyaman bagi semua,” tutup Romi. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *