LBTV Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/4/2025).
Penggeledahan ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Rahayu kepada wartawan, Selasa (22/4/2025) mengatakan, kegiatan penggeledahan di Lampung Tengah itu bertujuan untuk menelusuri proyek pekerjaan yang ada.
“Jadi gini, jadi OTT itu, itu kan terkait dengan pekerjaan-pekerjaannya itu. Nah, ini ke Lampung nyarinya. Iya, gitu. Jadi perusahaannya bukan perusahaan dari OKU,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Asep menyebutkan, KPK sedang mendalami keterlibatan dari pejabat dinas di Lampung Tengah. Namun dia menduga bahwa keterlibatan tersebut bersifat pribadi.
“Itu yang sedang kita dalami. Apakah ini hanya orang per orang yang punya perusahaan, atau memang ada juga, mungkin kalau secara kelembagaan sih kayaknya sih tidak,” ucap dia.
“Ini mungkin saling kenal nih, saling kenal antara pejabat di sini dan pejabat di sana. Ini secara person ya,” sebutnya.
Sebelumnya, Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
“Untuk hasil geledah, disita dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan penyidik KPK terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025.
“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” terangnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu (15/3). Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai 2,6 miliar.
“(Uang yang diamankan saat OTT) Rp 2,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dari kumparan.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, anggota komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, dan pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. (*)