LBTV Media – Pemerintah Provinsi Lampung resmi membebaskan seluruh biaya pendidikan untuk satuan pendidikan negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai tahun ajaran 2025/2026.
Mulai tahun ini, tidak ada lagi pungutan biaya daftar ulang, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), maupun uang komite di seluruh sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Pemprov Lampung.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, dalam keterangan resminya pada Rabu (2/7/2025).
“Dalam proses daftar ulang itu tidak lagi diperkenankan menarik biaya, alias gratis. Berikut juga seluruh SPP tidak boleh lagi ditarik, intinya gratis,” ujar Thomas.
Menurut Thomas, kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta didik, baik siswa baru maupun yang naik kelas, dan mencakup semua jalur penerimaan — mulai dari jalur prestasi, afirmasi, domisili, reguler, hingga mutasi.
Disdikbud Lampung menetapkan bahwa proses daftar ulang setelah pengumuman hasil seleksi dilaksanakan selama dua hari tanpa pungutan biaya apapun.
“Siswa yang mendaftar di jalur apa pun di SMA, SMK, dan SLB Negeri, mulai tahun ini tidak lagi dipungut SPP maupun uang daftar ulang,” jelas Thomas.
Selain menghapus SPP dan biaya daftar ulang, Pemerintah Provinsi Lampung juga menghapus pungutan uang komite sekolah mulai tahun ajaran baru ini.
Kebijakan tersebut akan diperkuat melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.
Untuk mengganti pendanaan dari pungutan komite, pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran dari APBD dan APBN, terutama melalui skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Seluruh kebutuhan operasional sekolah akan dibiayai menggunakan dana BOS dari APBD dan APBN,” jelas Thomas.
Meski seluruh pungutan resmi dihapus, Thomas menegaskan bahwa kebutuhan seragam sekolah tetap menjadi tanggung jawab masing-masing wali murid.
“Jadi semuanya gratis, tapi memang kalau untuk seragam sekolah, itu mandiri,” katanya.
Kebijakan ini merupakan komitmen Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk memperluas akses pendidikan tanpa beban biaya.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi anak usia sekolah yang putus pendidikan hanya karena alasan ekonomi. (*)