Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Sosok Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta Tersangka Korupsi Jiwasraya, Hartanya Rp 38 Miliar

203
×

Sosok Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta Tersangka Korupsi Jiwasraya, Hartanya Rp 38 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata saat digiring penyidik setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025)
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Isa ditahan selama 20 hari ke depan.

Isa Rachmatawarta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas perannya saat menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Example 300x600

Menurut pernyataan resmi Kejagung, Isa Rachmatawarta dianggap terbukti merugikan keuangan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Penetapan Isa Rachmatawarta yang masih aktif sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus rasuah di BUMN asuransi tersebut. Taksiran kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 16,8 triliun.

“Tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar kalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Dalam perkara, Isa ketika masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012 diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang dimana mengakibatkan kerugian PT Jiwasraya.

Akibat perbuatannya Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Profil Isa Rachmatarwata

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Isa Rachmatarwata merupakan pria kelahiran Jombang, Jawa Timur pada 30 Desember 1966. Ia memperoleh gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1990.

Kemudian ia mendapatkan beasiswa dari Departemen Keuangan untuk melanjutkan studi Pascasarjana di University of Waterloo Kanada dan meraih gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) pada tahun 1994.

Ia diketahui mengawali karirnya di Kementerian Keuangan pada tahun 1991. Saat itu ia menjadi pegawai di bidang pengawasan pensiun pada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004, ia pun ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga 2005.

Pada 2006, ia diangkat menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK).

Setelah badan tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Isa Rachmatarwata menjadi pegawai diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2013.

Pada November 2013, ia dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

Karirnya pun kian moncer. Pada 3 Juli 2017, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, penilaian, piutang negara dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2021, Isa Rachmatarwata dilantik menjadi Direktur Jenderal Anggaran yang membidangi pengelolaan keuangan negara.

Tugas sebagai Direktur Jenderal Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selama mengabdi di Kementerian Keuangan, ia pernah mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke KPK pada 2023, Isa Rachmatarwata tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 38.967.920.495 atau Rp 38,9 miliar.

Harta kekayaannya meliputi tanah dan bangunan yang terletak di Tangerang Selatan Banten dan Kota Tasikmalaya sebesar Rp 8.837.205.000.

Kemudian tiga kendaraan roda empat senilai Rp 1.500.000.000.

Harta bergerak lainnya senilai Rp 504.064.000, Surat berharga senilai Rp 19.520.346.454, Kas dan Setara Kas Rp 5.789.149.834, dan harta lainnya Rp 3.120.071.794.

Isa Rachmatarwata pun tercatat memiliki utang sebesar Rp 302.916.587.

 

Example 300250
Example 120x600