Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung SelatanPeristiwa

Suami yang Bunuh Istri di Bakauheni Lampung Selatan Ditangkap, Motifnya Korban Minta Cerai

265
×

Suami yang Bunuh Istri di Bakauheni Lampung Selatan Ditangkap, Motifnya Korban Minta Cerai

Sebarkan artikel ini
Pria yang diduga membunuh istrinya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (4/3/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Herman (26), suami yang tega membunuh istrinya, Windayani (24), di sebuah kontrakan di Desa Bakauheni, Lampung Selatan ditangkap.

Pelaku ditangkap saat mudik ke rumah orang tuanya di Dusun Sumbersari, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Example 300x600

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah kamar kontrakan di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah sakit hati dan cemburu, serta karena korban sering meminta cerai.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Penengahan pada hari Selasa (1/4/2025) di rumah orang tuanya. Langsung kita lakukan penyidikan terhadap pelaku dan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan,” beber Kapolres AKBP Yusriandi dalam konferensi pers, Jumat (4/4/2025).

Menurut pengakuannya, ia sudah curiga istrinya berselingkuh sejak 1,5 tahun lalu, namun ia mencoba bersabar.

Pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

Pelaku kemudian memukul kening korban, membenturkan kepalanya ke lantai tiga kali, dan mengikat leher korban dengan kabel, lalu melarikan diri.

Korban ditemukan tewas oleh warga dengan kondisi berlumuran darah.

AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan Pelaku pembunuhan di Bakauheni terancam penjara 15 tahun.

“Pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 juncto (Jo) pasal 44 ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat Windayani di sebuah kontrakan di Bakauheni pada Minggu (23/3/2025).

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Herman sebagai pelaku pembunuhan. (*)

Example 300250
Example 120x600