LBTV Media — Belum tuntas kasus korupsi yang menjeratnya, mantan Bendahara KONI Lampung Tengah berinisial ES (40) kembali terlibat dalam perkara pidana baru.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan Ketua Harian KONI Lampung Tengah untuk mencairkan dana hibah senilai Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Afran, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2024. Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, dana yang digelapkan ES mencapai Rp 800 juta.
“Dari pemalsuan tanda tangan itu, tersangka melakukan korupsi mencapai Rp 800 juta,” ungkap AKP Devrat dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Kasus ini terungkap saat Ketua Harian KONI Lampung Tengah, berinisial SO, hendak mencairkan dana hibah untuk salah satu cabang olahraga pada Juni 2024. Namun, saat memeriksa rekening organisasi, diketahui dana telah habis.
“Saat diperiksa ke bank, Ketua Harian KONI mendapati dana hibah sudah diambil oleh ES tanpa sepengetahuan pengurus yang lain,” tambah AKP Devrat.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 64 orang saksi terkait kasus ini.
ES kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Sebelumnya, ES juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bersama Ketua KONI Lampung Tengah, DW, dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyatakan bahwa keduanya diduga menyunat dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar dari total anggaran Rp 5,8 miliar.
“DW dan ES bersekongkol melakukan pemotongan dana hibah untuk kepentingan pribadi,” jelas Alfa Dera.
Dengan dua kasus berbeda yang kini menjerat ES, publik pun menaruh perhatian besar terhadap tata kelola dana hibah di tubuh KONI Lampung Tengah.
Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat pun semakin menguat. (*)