LBTV Media – Unit Reskrim Polsek Way Tuba menangkap Rozak (46) atas tindakan kekerasan terhadap Rudi (35), pemilik sebuah karaoke di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (16/1/2025).
Pelaku, yang berdomisili di Jalan Kapten Kamso, Kelurahan Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, diduga melakukan penganiayaan dengan menghantam kepala korban menggunakan botol minuman merek bir.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba, Iptu Boby, menjelaskan kronologi kejadian.
Menurutnya, insiden itu berawal saat korban menegur pelaku yang membuat keributan di kafe miliknya sekitar pukul 02.00 WIB.
Teguran tersebut membuat pelaku dan rekannya tidak terima, hingga terjadi penganiayaan.
“Korban dipukul menggunakan botol minuman hingga mengalami luka di kepala. Korban sempat berteriak meminta tolong, dan saksi A datang untuk melerai keributan. Pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban melapor ke Polsek Way Tuba,” ujar Iptu Boby.
Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Way Tuba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, rekan pelaku yang turut terlibat masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)