Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NusantaraPeristiwa

Tampang ART Curi Jam Tangan Mewah Milik Majikan Lalu Dijual Rp550 Juta

371
×

Tampang ART Curi Jam Tangan Mewah Milik Majikan Lalu Dijual Rp550 Juta

Sebarkan artikel ini
tampang Isma tersangka pencurian jam tangan Patek Philippe seharga Rp 3 miliar dari apartemen majikannya di Jakarta Selatan (istimewa)
Example 468x60

LBTV Media – Polisi menetapkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Isma Riyanti (31) sebagai tersangka pencurian jam tangan Patek Philippe seharga Rp 3 miliar dari apartemen majikannya di Jakarta Selatan. Ini tampang Isma.

Dari foto yang beredar, Isma terlihat berkerudung warna krem dan baju lengan panjang warna putih. Isma merupakan warga Simpang Bolon, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara.

Example 300x600

Isma ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian jam tangan mewah tersebut. Dia mencuri jam Patek Philippe yang asli kemudian menukarnya dengan yang palsu untuk mengelabui majikannya.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, Senin (24/3/2025).

Isma dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Isma saat ini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sudah ditahan,” imbuhnya.

Isma ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/3). Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh majikannya karena mencuri jam tangan mewah tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Selanjutnya, polisi menangkap Isma di Stasiun Gubeng.

“Setelah diinterogasi yang bersangkutan mengakui telah mencuri jam tangan merek Patek Philippe seharga Rp 3 miliar di tempat korban menyimpan dan ditukar dengan yang palsu,” jelasnya.

Setelah berhasil mencuri jam Patek Philippe yang asli, tersangka Ismi kemudian menjual jam tersebut. Jam seharga Rp 3 miliar itu dia jual dengan harga yang jauh lebih murah.

“(Harga) jam Rp 3 miliar. Dan untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Senin (24/3).

Pencurian itu awalnya tidak disadari korban karena ‘jam tangannya’ ada di tempatnya biasa dia menyimpan. Namun, belakangan korban baru ngeuh bahwa jam tangan miliknya itu telah ditukar dengan yang palsu.

“Yang bersangkutan ada kesempatan menukar atau mengganti jam yang asli dengan jam yang palsu, sehingga dengan cara tersebut pelaku mengelabui korban sehingga korban tidak langsung sadar. Tapi setelah dilihat oleh korban ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban,” paparnya. (*)

Example 300250
Example 120x600