LBTV Media – Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan kaum perempuan akhirnya dibekuk.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil meringkus pelaku berinisial AY alias JI (42) pada Jumat malam, (4/7/2025).
Warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang ini ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah terpencil di kawasan perkebunan, Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, sekitar pukul 21.55 WIB.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengungkapkan, pelaku dikenal lihai dan memilih perempuan sebagai target utama. Modus yang digunakan terbilang nekat dan membahayakan.
“Pelaku membuntuti korban dari belakang dengan motor, memepet, lalu menodongkan senjata tajam sebelum merampas barang-barang milik korban,” jelas AKBP Yuliansyah, Sabtu (5/7/2025).
Berdasarkan pengakuan dan hasil penyelidikan, pelaku telah beraksi di enam TKP berbeda, yakni : Jalintim Cakat Raya, Kampung Menggala, tiga TKP di Jalintim Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, satu TKP di Jalintim Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu : Handphone Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam (BE 3083 TH), helm hitam polos merek Honda.
Kini, AY alias JI telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan jalanan, sekaligus menjadi kabar lega bagi warga Tulang Bawang, khususnya kaum perempuan yang sempat merasa resah atas serangkaian aksi perampasan di jalanan. (*)