LBTV Media – Seorang pria berinisial W (24), warga Dusun Kebon Lima, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membuat laporan palsu pembegalan.
W diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara setelah polisi menemukan banyak kejanggalan dalam laporan yang dibuatnya.
Kasus ini terungkap usai petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.
Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan bahwa awalnya tersangka mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di area perkebunan sawit Kelurahan Tanjung Senang pada Jumat, (6/6/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.
Dalam laporannya, W mengaku dihadang oleh tiga orang pelaku, dua di antaranya membawa senjata tajam jenis laduk, lalu merampas sepeda motor miliknya.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan sejumlah kejanggalan.
“Keterangan pelapor banyak yang tidak masuk akal. Warga sekitar juga tidak ada yang melihat atau mendengar kejadian tersebut,” kata AKP Apfryyadi saat konferensi pers, Kamis (12/6/2025).
Setelah diinterogasi secara intensif, W akhirnya mengakui bahwa peristiwa pembegalan itu tidak pernah terjadi.
Ia sengaja membuat laporan palsu karena terdesak masalah ekonomi. Motor yang dilaporkannya hilang ternyata sedang digadaikan karena belum mampu melunasi cicilan.
“Motifnya karena terlilit utang. Motor digadaikan dan BPKB-nya sudah di-leasing-kan. Untuk menghindari tanggung jawab, dia membuat laporan palsu,” ungkap Kasat Reskrim.
Sepeda motor yang disebut hilang berhasil ditemukan polisi dalam kondisi tersembunyi di sebuah kebun, diduga sengaja disembunyikan oleh tersangka sendiri.
Atas perbuatannya, W kini dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dan/atau Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)