LBTV Media – Kabar duka menyelimuti Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Subandri Bachri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (9/9/2025) pagi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Senin (8/9/2025) malam, kondisi kesehatan Subandri mendadak menurun saat masih berada di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Bandar Lampung.
Menurut keterangan yang beredar, almarhum sempat meminum minyak urut merek GPU sebelum jatuh sakit.
Ia kemudian mendapat penanganan medis di klinik rutan. Namun, menjelang Subuh, kondisinya semakin melemah hingga akhirnya dilarikan ke RS Airan, Jatimulyo, Lampung Selatan.
“Yang bersangkutan meninggal dunia di ruang IGD RS Airan. Sepertinya terkena serangan jantung,” ujar seorang sumber, Selasa siang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, membenarkan kabar meninggalnya Subandri.
“Benar, informasi yang kami terima, yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit,” kata Armen saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).
Meski demikian, Armen menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari rumah sakit terkait penyebab pasti kematian almarhum.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini pihak Kejati masih berkoordinasi dengan penyidik mengenai status hukum yang melekat pada almarhum.
Diketahui, Subandri ditahan sejak Senin, 17 Juni 2025, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Proyek senilai Rp6,8 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar. Dalam kasus ini, Subandri diduga berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Armen menjelaskan, modus yang digunakan Subandri bersama mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, yakni dengan cara mengarahkan agar perusahaan tertentu dimenangkan dalam proses tender.
“Perusahaan pemenang tender ini sebelumnya sudah ditunjuk oleh mantan bupati agar dimenangkan,” jelas Armen.
Diketahui, Dawam Rahardjo telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sementara itu, dengan meninggalnya Subandri, pihak Kejati Lampung masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berjalan. (*)