LBTV Media – Tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan jalan di Kabupaten Pesisir Barat mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 680 juta.
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat, Jalaludin, dengan total nilai anggaran proyek mencapai Rp 4,15 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, uang tersebut dititipkan oleh AW, Direktur PT Citra Primadona Perkasa, yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut.
“Hari ini kita menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 290 juta, sebelumnya kita sudah menerima sebesar Rp 390 juta. Total yang sudah diterima sebesar Rp 680 juta,” jelasnya dalam keterangan pers, Jumat (27/12/2024).
Armen Wijaya menjelaskan, bahwa uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi pekerjaan pembukaan jalan dari Pekon (desa) Bambang ke Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, yang berlangsung pada tahun 2022.
Penyerahan dilakukan melalui penasihat hukumnya, Sukarmin. Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tersangka juga telah menyerahkan Rp390 juta.
Dikatakan Armen, uang titipan tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek pembukaan badan jalan di wilayah Pekon Bambang-Batu Bulan hingga Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022.
“Total uang yang telah diserahkan tersangka AW hingga saat ini mencapai Rp680 juta. Ini merupakan bentuk pengembalian atas kerugian negara dalam perkara tersebut,” katanya.
Diketahui, kasus ini telah menyeret tiga tersangka yang ditetapkan pada 6 Desember 2024.
Selain AW sebagai kontraktor pelaksana, tersangka lainnya adalah J, selaku pengguna anggaran (PA) yang menandatangani kontrak, serta BDS sebagai direktur konsultan pengawas.
Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024.
Armen Wijaya menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Dia melanjutkan, berdasarkan audit yang dilakukan oleh akuntan publik perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.375.356.769.
“Kami terus berupaya mengembalikan kerugian negara sekaligus memproses hukum para pihak yang terlibat,” tegasnya.
Proses hukum dalam kasus ini masih berlangsung, dengan penyidik fokus pada pengumpulan alat bukti dan penyelesaian berkas perkara. (*/Ws)