Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Tertangkap Basah Curi Peralatan Peternakan, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi

82
×

Tertangkap Basah Curi Peralatan Peternakan, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

LBTV Media –  Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah peternakan ayam di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Seorang pelaku berinisial NE alias Akbar, warga Kecamatan Gunung Sugih, berhasil ditangkap warga saat beraksi, lalu diserahkan ke polisi.

Example 300x600

Penangkapan dilakukan Jumat dini hari (4/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, setelah mendapat laporan dari pamong setempat.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat mencuri barang-barang milik korban berinisial MP (39).

“NE alias Akbar tertangkap basah sedang mencuri di peternakan. Tiga rekannya berhasil melarikan diri dan sekarang jadi DPO,” jelas AKP Dailami, Minggu (6/7/2025).

Adapun barang-barang yang hendak dicuri pelaku, yaitu: 1 unit mesin steam dan selangnya, 1 gulung kabel sepanjang sekitar 200 meter, 1 tabung gas elpiji 3 kg.

Tak hanya itu, petugas juga menyita tiga unit sepeda motor (Honda Beat, Karisma, dan Supra) dalam kondisi rusak, yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi pencurian.

Setelah ditangkap, NE langsung digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Polisi masih memburu tiga rekannya yang diketahui berinisial BH, NO, dan RN.

“Kami masih melakukan pengejaran. Masyarakat yang tahu keberadaan para pelaku lain diminta segera melapor,” tambah Kapolsek.

NE dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600