LBTV Media – Tiga pria asal Kabupaten Pesawaran ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Pringsewu atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial HA (32), warga Dusun Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, serta FA (24) dan ADP (24), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan.
Kasat Narkoba Pringsewu, Iptu Candra Dinata menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HA pada Minggu (20/4/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB, saat yang bersangkutan melintas di Jalan Raya Pekon Mataram, Gadingrejo.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang siap diedarkan.
Dari pengakuan HA, sabu tersebut rencananya akan dijual kepada warga Pringsewu.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, FA dan ADP, ditangkap secara bersamaan pada Senin (21/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pekon Wonodadi, Gadingrejo.
“Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita dua paket sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” kata dia, Selasa (22/4/2025).
Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pringsewu.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan polres pringsewu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, apalagi sebagai bandar,” ujar Candra.
Candra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dia juga mengapresiasi kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga dapat lebih menekan tingginya angka peredaran narkoba.
Ia berharap partisipasi aktif masyarakat terus ditingkatkan, baik dalam bentuk laporan maupun upaya pencegahan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, peran serta warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian marak, khususnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. (*)