LBTV Media – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyegel tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung yang berada di Jalan RE Marthamartadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024).
Kini TPA Bakung telah dipasang plang berlogo Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Langkah ini diambil karena pengelolaan TPA tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menyikapi itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) melakukan penegakan hukum hingga tingkat Pemkot dengan segera menetapkan tersangka.
Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri telah terjadi pelanggaran lingkungan yang terjadi dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung.
Irfan Tri Musri menyatakan, terdapat beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pelanggaran pengelolaan TPA seluas 13,5 hektar tersebut.
Pihak-pihak tersebut meliputi Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
“Jadi sesegera mungkin harus ada yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian LH, jangan hanya pasang plang penyegelan saja,” tegas Irfan Minggu (29/12/2024).
Irfan menambahkan, permasalahan pengelolaan TPA Bakung bukanlah isu baru, sudah berlangsung bertahun-tahun.
Pelanggaran yang terjadi antara lain adalah kondisi TPA yang sudah over kapasitas, kebakaran, pencemaran limbah cair (air lindi), pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, serta longsor dan rubuhnya dinding pembatas sampah.
“Permasalahan ini tidak pernah mendapatkan prioritas dan perhatian dari pihak yang bertanggung jawab, meskipun TPA Bakung sudah menjadi sorotan publik,” ujar Irfan.
Ia juga menyoroti bahwa pemerintah kota Bandar Lampung tampak abai dan hanya melakukan upaya penanggulangan setelah permasalahan terjadi, tanpa melakukan evaluasi serius untuk perbaikan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menyegel TPA Bakung di Bandar Lampung karena banyaknya pelanggaran yang terjadi, mulai dari tidak terolahnya sampah hingga limbah air lindi.
Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang pengumuman oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di area akses masuk TPA pada Sabtu (28/12/2024) siang. (*)