LBTV Media – Jumlah tersangka kasus perjudian sabung ayam dan penembakan hingga menewaskan 3 polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung kini empat orang.
Empat orang sebagai tersangka, satu warga sipil dan tiga lainnya terdiri dari dua anggota TNI serta seorang anggota polisi dari Polda Sumsel.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, satu di antara empat tersangka adalah Z, seorang warga sipil, yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya terdiri dari Peltu L dan Kopka B, dua anggota TNI, serta Kapri, seorang anggota Polisi Polda Sumsel.
“Jadi sebelumnya, warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru adalah anggota polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perjudian,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, Wadanpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menyampaikan Kopka B disangkakan dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” ujar Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Eka menjelaskan bahwa Kopka B telah mengakui menembak ketiga korban dalam insiden tersebut.
“Untuk Peltu Lubis, ia disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Namun, untuk Kopka Basaryah, karena ia memiliki senjata api pabrikan meskipun bukan senjata organik, maka dia akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat,” jelas Mayjen Eka. (*)