Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung SelatanPeristiwa

Tragis! Siswi SMA di Lampung Selatan Tega Kubur Bayinya Usai Melahirkan Diam-diam

389
×

Tragis! Siswi SMA di Lampung Selatan Tega Kubur Bayinya Usai Melahirkan Diam-diam

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukkan barang bukti siswi SMA kubur bayi (Foto: Istimewa/Polres Lampung Selatan)
Example 468x60

LBTV Media – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengungkap kasus memilukan yang melibatkan seorang pelajar SMA berusia 17 tahun.

Pelaku, berinisial RD alias Raiya Deviana, ditangkap setelah terbukti mengubur bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya di belakang rumahnya, Dusun 3 Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang.

Example 300x600

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait penemuan jenazah bayi yang terkubur pada 11 Juni 2025 lalu.

“Kami berhasil mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Ketapang. Pelaku adalah seorang siswi SMA berinisial RD,” ujar Yusriandi, Senin (16/6/2025).

Takut Diketahui Orang Tua, RD Tega Kubur Bayinya

Dari hasil pemeriksaan, RD mengaku hamil setelah melakukan hubungan badan dengan pacarnya, Efany pada Oktober 2024 lalu di rumah Efany di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan.

Selama kehamilan, RD menyembunyikan kondisinya dari keluarga dan lingkungan sekitar.

Hingga pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, RD melahirkan bayi perempuan di kamar mandi rumahnya secara diam-diam usai salat Subuh.

“Pelaku melahirkan tanpa bantuan medis, dan langsung memasukkan bayi ke dalam kantong plastik hitam, lalu menguburnya di dekat kandang ayam belakang rumah,” jelas Yusriandi.

Tragisnya, RD tidak memastikan apakah bayi itu lahir dalam keadaan hidup atau sudah meninggal.

“Ia tidak mengecek napas bayi dan langsung membungkusnya dengan plastik dan menguburnya,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui RD mengalami gangguan menstruasi sejak November 2024 hingga Mei 2025, yang seharusnya menjadi pertanda awal kehamilan.

Namun ia tetap menutupi kondisi tersebut bahkan sempat mengikuti study tour ke Yogyakarta saat kehamilan memasuki trimester kedua.

Pada hari kelahiran, RD melahirkan sendiri di kamar mandi, dan langsung mengubur bayinya tanpa memberitahu siapa pun. Usai peristiwa tersebut, ia bahkan langsung pergi ke sekolah seolah tidak terjadi apa-apa.

Atas perbuatannya, RD kini resmi ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 305 KUHP jo Pasal 181 KUHP tentang pembuangan dan penyembunyian kelahiran dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Pasal 305 KUHP mengatur tentang penelantaran atau pembuangan anak di bawah tujuh tahun, sementara Pasal 181 KUHP menyangkut penguburan atau penyembunyian mayat untuk menutupi kelahiran atau kematian.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Kami harap menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan komunikasi antara anak dan orang tua,” tegas AKBP Yusriandi. (*)

Example 300250
Example 120x600